Wednesday, April 1, 2009

Tata Tertib Rumah Anggraini



Berikut adalah peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penghuni kost tanpa kecuali.
  1. Kamar hunian no 1,2,3,4,5,6 dapat dihuni oleh maksimal 2 (dua) orang dewasa/suami istri/kakak adik/pasangan lawan jenis bukan suami istri tidak diperkenankan menghuni dalam satu kamar.Kamar hunian no 7 dan 8 hanya dapat dihuni oleh 1 (satu) orang /single.
  2. Tidak diperkenankan membawa teman / orang lain/ keluarga untuk menginap tanpa seijin pengelola.
  3. Pembayaran uang sewa kost dilakukan sebelum tanggal 5 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran uang sewa selama 1 (satu) bulan diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar.
  4. Pengelola berhak untuk mengeluarkan barang-barang dari kamar dan menyewakan kamar tersebut untuk orang lain.
  5. Tidak diperkenankan untuk menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba serta minuman keras.
  6. Dilarang melakukan tindakan asusila.
  7. Tidak diperkenankan membawa dan menyimpan senjata / senjata tajam demi keamanan bersama.
  8. Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni kamar, seperti menyalakan radio/tape/pesawat TV terlalu keras, membuat kebisingan / kegaduhan.Setelah pukul 22.00 WIB harus menjaga ketenangan lingkungan untuk beristirahat.
  9. Tidak diperkenankan mebuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk menempel poster, paku memaku atau mencoret-coret tembok.
  10. Penghuni bertanggung jawab dan memelihara barang inventaris yang ada dalam kamar, serta ikut memelihara kebersihan dalam kamar dan kamar mandi.
  11. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi bila terjadi kehilangan adalah tanggung jawab masing-masing. Meninggalkan kamar diharapkan selalu terkunci.
  12. Penghuni kamar wajib melakukan hemat energi dengan mematikan air dan listrik bila tidak digunakan.
  13. Tidak diperkenankan memasak di dalam kamar, disediakan pantry dan catering bagi yang berminat.
  14. Tidak diperkenankan mengunakan perlengkapan elektrik dgn catur daya yang tinggi seperti pemanas air, rice cooker dan kompor listrik dll (kecuali kamar no. 1, 2 dan 3).
  15. Ikut bertanggung jawab terhadap bersih lingkungan dengan tidak merokok dalam kamar.
  16. Tidak diperkenankan mengunakan alamat ini dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
  17. Dilarang membawa atau memelihara hewan dilingkungan rumah kost, termasuk tetapi tidak terbatas seperti anjing, kucing, ular atau iguana.
  18. Pengelola atau petugas atas nama pengelola mempunyai hak sewaktu-waktu masuk kekamar, terutama bila ada hal yang urgent dan mendesak demi keamanan bersama.
  19. Pengelola akan melakukan pemeliharaan kebersihan kamar secara rutin setiap 1 (satu) minggu sekali demi kenyamanan bersama.
  20. Wajib mengisi dan menandatangani formulir perjanjian sewa beserta lampirannya.